Sementara itu, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Air Baku Sadai, Heru Gunawan Apriadi sebelumnya telah mengklaim jika pelaksanaan proyek tersebut sudah sesuai prosesur dan aturan pemerintah.
“Saya melaksanakan pekerjaan sudah melalui proses sesuai peraturan pemerintah,” klaimnya belum lama ini.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SNVT PJPA Babel, Supriatna masih diupayakan konfirmasinya.

Untuk diketahui, dalam papan proyek yang terpasang di lokasi menyebutkan kegiatan Penyediaan Air Baku KI Sadai dengan nomor kontrak HK.02.01/01/KONST/BWS23.8.7/2023 dan nilai kontrak Rp 75.446.927.000,00 yang dikerjakan oleh kontraktor dari perusahaan PT Gala Karya dan PT Graha Anugrah Lestari selaku KSO, tanpa menyebutkan konsultan pengawasnya. (Tim)