BANGKA – Bujang Musa SH, MH selaku kuasa hukum Edi Irawan meminta Kajati Babel Dr. M Teguh Darmawan SH,.MH dan juga Kapolda Irjen Pol Drs Hendro Pandowo M.Si. untuk memeriksa saksi-saksi Deddy Supardi.
Diketahui Deddy Supardi ini selaku pemilik sekaligus direktur dari PT Genamo Top Internasional(GTI) yang beralamat di jalan ABC nomor 70 Bandung. Deddy selaku pemenang tender pembuatan pagar daerah keamanan terbatas (DKT) sisi udara lanjutan PT Angkasa Pura II cabang Bandara Depati Amir Bangka Tengah, Bangka Belitung pada bulan Oktober tahun 2023 lalu sebesar Rp 2,8 milyar.
Hal tersebut di sampaikan BM sapaan Bujang Musa kepada wartawan di Sungailiat, Jum’at (17/01/2025). Menurutnya selaku kuasa hukum pihaknya telah berusaha mengajukan langka-langkah penyelesaian namun tidak membuahkan hasil.
” Bahwa pihak kami selaku kuasa hukum telah berusaha mengajukan langkah – langkah penyelesaian, namun tidak membuahkan hasil bahkan beberapa pertemuan dengan pihak PT GTI dan PT Angkasa Pura II cabang Bandara Depati Amir selaku owner di temukan keganjilan dalam proses pemenang lelang tersebut. Sehingga perlu adanya pemeriksaan terhadap saksi – saksi sebagaimana kami sampaikan dalam somasi yang kedua, seperti terlampir dalam surat permohonan tersebut,” kata BM.
BM tegaskan bahwa pihaknya juga menyampaikan tembusan tersebut kepada pimpinan tertinggi mereka yang ada di jakarta sebagai bentuk keseriusan dalam menangani permasalah kliennya.
” Pihak kita juga menyampaikan tembusan ke pihak Kejaksaan Agung RI dan Menteri BUMN,” tegas BM.
Bahkan di katakan BM, kliennya pada saat pertemuan tersebut sedikit menemukan kekecewaan, lantaran tidak mendapat dukungan dari pihak Angkasa Pura II.
” Klien kami tidak mendapat dukungan dari pihak PT Angkasa Pura II terkait sanggahan Direktur PT GTI, bahwa dalam proyek pemenang lelang tersebut tidak mengunakan dokumen lelang yang di ajukan oleh klien kami, padahal jika bapak memberikan kopiannya, maka klien kami bisa menyelesaikan sengketa wanprestasi tersebut” sesalnya.
” Klien kami tidak di ijinkan oleh pihak bapak untuk merekam, dokumentasi klien kami dalam penyelesaian mediasi antara klien kami dengan pihak Direktur yang mewakili PT GTI ketika penyelesaian di kantor bapak(angkasa pura),” sambung BM.
Sementara hingga berita uni ditayangkan, pihak – pihak yang disebutkan dalam berita tersebut masih dalam upaya konfirmasi. (Tami)