BANGKA – Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ismail,SH,MH menghadiri pelantikan pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Bangka.
Kegiatan Musyawarah Cabang ini di hadiri Ketua DPD Abpednas Babel, Wakil ketua komisi 1 DPRD Bangka H.Marianto, S.Sos.,M.A.P, Anggota komisi 2 DPRD Bangka H. Suhaili, Kasubag Tata Pemerintahan Desa Dinpemdes Kabupaten Bangka Masra Ali, SE, Sekjen DPC Apdesi Kab.Bangka Bari Arkoni, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Mendo Barat Amir Mahmudin, Perwakilan DPC Bangka Barat, DPC Bangka Tengah, dan DPC Bangka Selatan.
Kegiatan Musyawarah Cabang yang di selenggarakan di Kantor BPD Desa ZED berlangsung dengan baik dan penuh dengan semangat kekeluargaan.
Organisasi BPD merupakan ‘Rumah Besar’ bagi para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Masa Depan Kepulauan Bangka Belitung justru bukan berada di kota. Melainkan terdapat di desa yang menyimpan berbagai kekayaan sumber daya alam serta sumber daya manusia. Stabilitas nasional juga berakar dari desa. Jika desa kondusif, situasi nasional juga kondusif,” kata Ismail dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025)
“Karena itu, sebagai lembaga permusyawaratan pada unit pemerintahan daerah terkecil yang langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat, BPD memiliki peran penting dalam memajukan desa,” imbuhnya.
Arti penting dan prospektif pembentukan Badan Permusyawaratan Desa adalah: Pertama, kehadirannya merupakan wahana bagi kehidupan berdemokrasi di Desa. Kedua, sebagai jawaban kongkrit ketidakberdayaan institusi-institusi demokrasi formal di Pedesaan. Ketiga, mendorong terciptanya proses penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis, akuntabilitas, trasnparasi, kejujuran, kesetaraan dalam pelayanan, partisipasi masyarakat, konstitusional berjalan diatas aturan yang ada.
“Keempat, berkurangnya monopoli kekuasaan politik yang selama ini sentralistik (Kepala Desa selama ini) Kelima, menumbuhkan kesadaran baru kepada warga desa akan hak-hak tanggungjawab sebagai warga Negara dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” jelas ismail.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan mampu memberikan terobosan dalam pemberdayaan dan pencerdasan kepada masyarakat Desa dalam membangun kemandirian, kreativitas, mengatur rumah tangga sendiri dan membuka ruang bagi masyarakat Desa untuk ikut serta dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.