Sidang Perdana Kasus Korupsi Pemanfaatan Lahan 1500 Hektar, Jaksa Ungkap Erzaldi Minta Jatah Lahan 750 Hektar Milik PT NKI

by -

Selanjutnya oleh Ari Setioko, membawa MoU tersebut untuk ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman Johan. Ari Setioko bertemu dengan saksi Erzaldi Roesman di sekitar parkiran kantor Gubernur, Air Itam. Dan ternyata saat itu juga Erzaldi Rosman langsung menandatangani naskah MoU nomor 522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 2019 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka a.n. PT NKI, yang berlokasi di desa Labuh Air Pandan, Mendo Barat dengan luas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin.

Setelah naskah MoU ditandatangani itu lalu Ari Setioko menyerahkan dokumen tersebut ke pihak Dinas Kehutanan.

Menariknya, ternyata beberapa hari kemudian diungkapkan kalau Erzaldi Rosman meminta kepada Ari Setioko agar lahan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama tersebut dibagi 2. Namun Ari Setioko tidak menyetujuinya itu.

Perkara ini, baru menjerat sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni: H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
Para tersangka dijerat dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *