PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri Pangkalpinang saat ini menjadi sorotan berbagai media, dari media lokal hingga media nasional. Sorotan ini dilatarbelakangi adanya putusan bebas oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus korupsi penambangan timah ilegal di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Ryan Susanto alias Afung.
Di tengah masifnya pemberitaan kasus korupsi timah yang dinilai oleh pihak Kejaksaan Agung kerugian negara mencapai hingga Rp300 triliun dan penanganan kasus suap 3 oknum majelis hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Majelis Hakim PN Pangkalpinang justru kembali membuat putusan yang mengagetkan semua pihak.
Betapa tidak, terdakwa Ryan Susanto yang sebelumnya oleh JPU dituntut pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan ditambah denda sebanyak Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan
Tidak hanya itu, Ryan juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian uang negara sebesar Rp 1,803 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,279 miliar.
Kerugian perekonomian negara tersebut didasari dari kegiatan usaha pertambangan di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka di dalam kawasan hutan lindung menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung.
Uang pengganti senilai Rp 59,27 miliar tersebut terdiri dari, nilai ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi dihitung selama 10 tahun mencapai sebesar Rp 47,23 miliar dan restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp 12,039 miliar.
JPU menilai terdakwa Ryan Susanto alias Afung dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.