Sambangi KPK RI, Pansus DPRD Babel Cari Solusi Soal Rencana Penambangan di Beriga

by -

JAKARTA – Menindaklanjuti rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, terkait kawasan izin usaha pertambangan (IUP) Pt. Timah di laut desa batu Beriga Kabupaten Bangka Tengah, Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Gedung KPK RI Jakarta, Rabu ( 06/11/2024).

Kedatangan tim Pansus yang Ketuai oleh Pahlivi, didampingi Wakil ketua Pansus Me Hoa beserta anggota Pansus Antara lain, Rina Tarol, Muhtar, H.Mulyadi, Sardi, Elvi Diana, Aksan Visyawan , Ferry, Syarifah Amelia dan turut hadir PJ Sekda Babel, Fery Aprianto dan disambut baik oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama beserta jajaran KPK RI.

Pahlivi Ketua Pansus, menyampaikan bahwa PT timah merupakan salah satu pemegang IUP di Wilayah laut Beriga Bangka Tengah, Ditambahkan nya, ketika melakukan diskusi dengan pihak KKP RI dari pihak perencanaan nya menyampaikan bahwa didalam RZWP3K bahwa di laut Beriga masuk dalam kawasan zona tambang, namun, ketika PT timah telah mendapatkan PKKPRL, di dalam PKKPRL itu disampaikan oleh KKP jika PT timah ingin mengimplementasikan itu tidak boleh ada konflik sosial.

” Ternyata, hampir seluruh masyarakat desa batu Beriga itu menolak Pak tambang laut, dan ketika PKKPRL belum terbit PT timah telah mensosialisasikan itu masyarakat telah menolak, ketika PKKPRL nya terbit PT timah semakin ingin masuk namun masyarakat tetap menolak. Sekitar 90 persen profesi masyarakat di nelayan “, jelasnya.

Dikatakan ketua Pansus Pahlivi, bahwa di KKP ada tiga bagian yang bersinergi , yaitu bagian perencanaan, bagian Perizinan energi dan bagian pelaksanaan yang memonitoring. Ketika diskusi dengan tiga bagian tersebut, pihak KKP menyarankan agar dapat melakukan diskusi dan berkoordinasi dengan deputi monitoring Dan pencegahan korupsi KPK RI.

” Bagaimana sebenarnya singkronisasi Antara izin, Perda RZWP3K itu kemudian bagaimana dengan konflik sosialnya. Karena kami berharap setiap Perizinan yang dikeluarkan pemerintah itu seharusnya clean and clear tidak ada persoalan ketika itu di implementasikan. Kami berharap KPK dapat memberi pemahaman atau wawasan kepada kami dalam konteks kasus ini seperti apa “, pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, PJ sekretariat Daerah Bangka Belitung Feri Aprianto menjelaskan, bahwa sudah dua kali masyarakat desa Beriga melakukan demo penolakan terhadap rencana penambangan oleh PT timah di laut Beriga, menurutnya Gubernur telah mengeluarkan surat kepada PT timah untuk tidak melakukan operasional sebelum adanya penyelesaian lebih lanjut di masyarakat, terakhir masyarakat Beriga melakukan demo penolakan pada tanggal 29 Oktober 2024 di Pemprov Babel.

” Dan kita juga telah mengirimkan surat ke kementerian ESDM pada tanggal 30 Oktober 2024 kemarin. Tambang timah kewenangan nya ada di kementerian ESDM dan kedua, kita juga menyampaikan aturan di KKP bahwa walaupun mereka sudah mendapatkan PKKPRL tidak serta merta bisa melakukan penambangan dilapangan, tidak menimbulkan konflik sosial. Itu yang menjadi dasar surat gubernur kepada PT timah untuk tidak melakukan penambangan sebelum ada penyelesaian lebih lanjut”, jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *