Tidak hanya itu, JPU Wayan juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 milyar. Dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa Alwin Albar belum pernah dihukum, sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juha tidak mengakui perbuatanya. (red)