Demikian halnya Kepala BNNKabupaten Bangka, Hari juga mengakui pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap SN terkait kasus narkoba.
“Betul tim gabungan yang terdiri dari BNNK dan Satnarkoba Polres Bangka telah melakukan penangkapan terhadap SN dan satu orang di Simpang Belinyu waktu itu soal kasus narkoba. Hanya saja saat penangkapan tidak ada barang bukti yang ditemukan kecuali timbangan dan plastik klik,” kata Hari saat dikonfiaai melalui panggilan whatsapp miliknya.
Saat ditanya soal personil Satnarkoba yang diikutsertakan dalam penangkapan, Dikatakan Hari jika personilnya ada dua orang yang ikut.
“Kasat Narkoba dan satu orang anggotanya sebagai BKO kasus terrsebut, ” tandasnya.
Soal status hukum SN saat ini, diakuinya bahwa SN dan temannya saat ini dilakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa.
“Karena tidak ada barang bukti, ya kita rehabilitasi di rumah sakit jiwa Sungailiat,” tukasnya.
Diketahui, kasus dugaan perdamaian atau 86 penanganan tindak pidana narkotika di Kabupaten Bangka sebelumnya pernah terjadi. Yakni kasus dugaan 86 penangkapan narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kilogram yang berujung mutasi mantan Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi S Sos beserta belasan anak buahnya yang perkara etiknya masih dalam penanganan Bidang Propam Polda Babel.
Dari informasi yang beredar, pengedar narkoba yang sempat ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka dan dilepas dengan aksi “86” (damai) sebesar Rp 510 juta adalah seorang pecatan TNI.
Menurut sumber terpercaya Radarbabel.co, oknum pecatan TNI tersebut adalah ‘kaki tangan’ dari 2 orang bandar besar yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Pangkalpinang.
“Pengedar yang ditangkap saat Operasi Antik Menumbing 2023 Satres Narkoba Polres Bangka adalah pecatan TNI yang bertugas di Kabupaten Bangka berinisial TR. Dua bandar besar narkoba yang mengusai peredaran narkoba Pulau Bangka berada di Lapas Narkotika Selindung berinisial Mas PR dan Tocan,” kata sumber seperti dikutip dari radarbabel.co, Rabu (19/4/23) tahun lalu.