JAKARTA — Dewan Pers menilai pemberitaan Media Siber porosjakarta.com dengan judul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka”, yang diunggah Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 20:52 WIB, tidak akurat dan tidak berimbang.
Selain itu, media ini juga tidak melakukan uji informasi (verifikasi, klarifikasi, konfirmasi) kepada Erzaldi padahal isi berita tersebut berpotensi merugikan Erzaldi.
Menurut Berry Aprido Putra, kuasa hukum Erzaldi Rosman Djohan, sebetulnya ada tiga
penilaian yang cenderung merupakan kesalahan disampaikan Dewan Pers terhadap pemberitaan Media Siber porosjakarta.com terhadap kliennya.
“Dewan Pers menilai berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” katanya kepada awak media, Kamis, 31 Oktober 2024.
Terkait dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, kata Berry, berita tentang kliennya di media siber porosjakarta.com, tidak akurat dan tidak uji informasi. Sedangkan pelanggaran tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah karena tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dewan Pers dalam surat bernomor 1190/DP/K/X/2024 Jakarta, 16 Oktober 2024 yang
ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH., MS., menyatakan ada empat hal
ditemukan sehingga bisa disimpulkan berita tentang Erzaldi Rosman Djohan yang dilaporkan kuasa hukumnya itu tersebut melanggar KEJ dan Peraturan Dewan No 1 tahun 2012.