PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait rancangan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang tentang tata cara penyediaan dana lahan pemakaman. Acara ini dilaksanakan di ruang pertemuan Bapperida l, Selasa (15/10/2024).
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini didasarkan pada landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Landasan filosofis yang digunakan adalah UUD 1945 Pasal 28H yang menekankan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, termasuk memperoleh lingkungan hidup yang baik serta layanan kesehatan.
Secara yuridis, beberapa regulasi menjadi acuan dalam penyusunan peraturan ini, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan.
Sementara itu, landasan sosiologisnya adalah karena Pangkalpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menarik banyak pengembang perumahan untuk berinvestasi. Di dalam proses pengembangan perumahan, penyediaan sarana pemakaman menjadi salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan dari perumahan dan permukiman.
“Rancangan peraturan ini memberikan arah bagi regulasi daerah yang akan dijadikan acuan dalam penyediaan dana lahan pemakaman, di mana pengembang perumahan akan diwajibkan memberikan kontribusi sebesar 2 persen kepada pemerintah kota untuk penyediaan lahan pemakaman,” jelas Mie Go.