“Aok bantai lah, neger kite di Mentok nih gawe tembelok keranggan ne. Malah di informasikan klo Rp. 5.000 per kilo lah ade untuk jatah wartawan di Pkp, ormas termasuk LSM. Bayangkan klo sehari timah dapat 10 ton bae, berarti 50 juta duit ngalir ke Pkp. Maka panitia disini lah tenang2 bae, dak ngertak (peduli) agik wartawan2 yg di Mentok. Tp mrk dak nyebut 5.000/kg ini dititipkan ke siape?
bebernya.
Lantas adakah hasil timah tambang ilegal di Tembelok-Keranggan Mentok juga mengalir ke pihak oknum APH?
“Dugaan ya, sebab kalau tidak ada jatah mengalir ke oknum2 APH tidak mungkin kegiatan ilegal itu terus dibiarkan! bayangkan harganya saja cuma Rp60-70 ribu, kalau dak salah tergantung SN a. Belum canting (jatah seukuran kaleng susu) untuk bendera, kalau untuk kampung dan masjid oke, dan ibu2 juga cuman kebagi jatah nyanting pas timah masuk ke panitia, nah harge 70 ribu tu setengah harge di pasaran. Di pasaran bae kurang lebih Rp130-150 ribu perkilo, nah keuntungan tu kemane sampai potongan macem tu bedanya, kalok bukan tuk jatah koordinasi secara struktur dan terorganisir, dak mungkin kordinasi dengan org gile,” sindirnya.
Sementara rakyat penambang disitu, lanjut dia, harus berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan cacat seumur hidup bahkan kehilangan nyawa.
“Belum lagi, biaya operasional yang harus dikeluarkan dan segala tetek bengeknya. Mereka penambang justru tak punya kekuatan untuk bernegosiasi menentukan harga. Mereka dipaksa harus menerima harga yang sudah ditentukan para cukong yang jauh dari harga pasaran,” tandasnya.
Oleh karenanya, dirinya pun berharap kepada pimpinan penegak hukum baik dari Polres setempat hingga Polda Kep. Babel bahkan Mabes Polri dapat segera
menghentikan praktek penjarahan kekayaan alam Bangka Belitung di perairan Tembelok- Keranggan Mentok Bangka Barat yang hanya menguntungkan segelintir orang, namun merugikan pendapatan negara dalam jumlah yang besar.
“Sehari dari Keranggan-Tembelok dari sedikitnya 300 ponton saja yang beroperasi, sekiranya 1 ponton bisa menghasilkan 50 kilogram artinya sehari sedikitnya 15 ton pasir timah. Kalikan Rp120.000/kilogram sama dengan Rp1,8 miliar/sehari yang dinikmati Bos, cukong dan kaki tangannya. Seminggu tujuh hari Rp10,8 miliar, sebulan Rp43,2 miliar hasil memeras keringat rakyat, hasil menindas rakyat! Apa ini bukan perbudakan dan perampokan kekayaan alam Bangka Belitung di era modern? tanyanya.
Sayangnya, pihak Aj Mentok dan Angg Jebus yang disebut selaku cukong atau penampung timah hasil penambangan ilegal di perairan Tembelok dan Keranggan Mentok, saat dikonfirmasi di hari sebelumnya, hingga berita ini ditayangkan justru lebih memilih bungkam ketimbang memberikan tanggapannya.
Terpisah, Kapolda Babel, Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo dan Dirreskrimsus Kombes Pol Jojo Sutarjo masih terus diupayakan konfirmasinya terkait tak adanya upaya penegakan hukum terhadap dugaan aksi penjarahan kekayaan alam Bangka Belitung secara masif dan terorganisir bermoduskan penambangan ilegal di Perairan Tembelok -Keranggan Mentok. (Red).