Jaksa Tahan 1 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD PT Pembangunan Beltim Tahun 2015-2019

by -

BELTIM – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SL selaku Direktur Utama BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019, Rabu (02/10/24)

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP – 53/L.9.14/Fd.2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015 – 2019.

Dalam keterangan pers yang diterima media ini, menyebutkan bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini statusnya ditingkatkan oleh Penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup yang di dapatkan dari hasil penyidikan.

Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp2.187.155.510,- (dua miliar serratus delapan puluh tujuh juta serratus lima puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah).