“Jangan sampai satu kelompok menjadikan alat untuk menyerang kelompok lain,” sambung Harli.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan ada enam bakal calon kepala daerah (Cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tersangkut tindak pidana kasus dugaan korupsi dan pidana umum.
“Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 yang tersangkut Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi sebanyak 4 Kasus,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Jumat (13/9/2024).
“Bakal calon kepala daerah Pilkada 2024 yang tersangkut penegakan hukum tindak pidana umum ada 2 kasus,” tambahnya.
Terkait soal adanya Cakada yang tersangkut tindak pidana korupsi masih terus ditelusuri.
Dari catatan redaksi di Babel ada cakada yang beberapa kali diperiksa Kejagung terkait korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara ditaksir Rp300 triliun dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus lahan yang ditangani Kejati Babel dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp21 miliar. (red)