PANGKALPINANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali dibahas dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung (DPRD Babel), di ruang Paripuran DPRD Provinsi Kep. Babel, yang dihadiri Forkopimda, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah dan wakil-wakil Ketua DPRD beserta anggota DPRD, Kamis (19/9/24).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi mengatakan bahwa Raperda RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah disampaikan Pemprov Babel kepada DPRD pada rapat Paripurna tanggal 25 september 2023.
Kemudian melalui mekanisme yang di atur dalam tata tertib DPRD, Rancangan Peraturan Daerah ini telah di bahas secara seksama dan mendalam serta di kaji dan disempurnakan dalam rapat-rapat panitia khusus bersama mitra-mitra terkait, sehingga pada hari ini rancangan peraturan daerah tersebut, dapat dihantarkan untuk diputuskan bersama dalam paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tujuh fraksi yang ada di DPRD Babel, seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditetapkan menjadi Perda PrKlovinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan berbagai saran, catatan dan masukan,” kata Herman Suhadi.
Herman Suhadi berharap dari RTRW yang sudah di sahkan pemerintah khususnya Provinsi Kep. Bangka Belitung dapat menjalankan berdasarkan perda ini untuk kesejahteraan masyakat Bangka Belitung karena regulasinya sudah ditentukan.
“Untuk masyarakat, agar lebih taat dan teratur dalam rangka melaksanakan kegiatan di Provinsi Kep. Babel. Ini suatu hal yang lebih mengatur tentang zona-zona nya masing-masing dan perlu di sosialisasikan oleh pemerintah sehingga masyarakat tahu ada Perda RTRW ini,” jelasnya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Kep. Babel Sugito mejelaskan Perda Tata Ruang ini sebenarnya lebih komprehensif karena sudah menyatukan antara Perda yang mengatur ruang darat dan ruang laut.