Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029

by -

“Rapat hari ini merupakan rapat paripurna terakhir bagi anggota DPRD masa jabatan 20192024, maka dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada bupati dan jajarannya, atassenergitas dan kerjasama dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Ucapan terimakasih juga kami ucapkan kepada seluruh lapisan masyarakat dan seluruh pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu atas kepercayaan, dukungan, kerjasama dan yang sudah diberikan kepada kami.
Kami sekaligus berpamitan mohon diri kepada para hadirin dan seluruh masyarakat kabupaten bangka, mudah-mudahan tugas dan pengabdian yang telah kami lakukan dan semua yang telah kami hasilkan bermanfaat bagi kemajuan masyarakat kabupaten bangka.
segala kekurangan dan kelemahan kami, semoga dapat menjadi pelajaran dan hikmah yang bermanfaat, khususnya bagi anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, sehingga peran dan fungsi DPRD akan semakin lebih baik kedepannya.” pungkas Iskandar.

Pj. Bupati Bangka Muhammad Haris. AR, AP, MM dalam kesempatannya menyampaikan sambutan Menteri dalam Negeri pada Acara Pengucapan Sumpah Janji anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan 2024-2029.Menteri dalam Negeri mengucapkan selamat pada para anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilantik hari ini, serta ucapan terimakasih kepada seluruh fihak penyelenggara yang terlbibat.

Dan untuk anggota DPRD yang terpilih terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para, yakni: Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah;

Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Yang Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK dan sebagainya.

“Mendagri juga menekankan amanat pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu 1) Fungsi pembentukan Peraturan Daerah, 2) Fungsi Penyusunan Anggaran, 3) Fungsi Pengawasan. Selain itu Anggota DPRD juga dalam fungsi pengawasan memiliki hak-hak sebagai berikut yaitu : 1) hak interpelasi, 2) hak Angket, 3) dan Hak menyatakan pendapat.” tandas Haris.

Selanjutnya Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan- persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah. Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Saya mengharapkan Bapak/Ibu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan serentak.” terang Haris.

Terakhir Menteri Dalam Negeri mengucapkan SELAMAT BEKERJA” kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.
Kemudian pada kesempatan yang baik ini, Saya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai. Aamiin.” pungkas Haris.
(Humas DPRD Bangka/Firman)