PANGKALPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung M. Teguh Darmawan, S.H.,M.H. melaksanakan Pelantikan dan Pangambilan Sumpah Jabatan kepada Pejabat Eselon II dan Eselon III di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini digelar di aula Wicaksana gedung Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Selasa (10/9/24). Adapun pejabat yang dilantik diantaranya:
I. Pejabat Eselon II Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No 180 Tahun 2024 tanggal 09 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, kepada Hari Wibowo, S.H,.M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang sebelumnya sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta.
II. Pejabat Eselon III Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, kepada Bagus Nur Jakfar Adi Saputro S.H.,M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Belitung di Tanjung Pandan yang sebelumnya sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta di Jakarta.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Teguh Darmawan S.H.,M.H. menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan sehubungan dengan pengarahan Jaksa Agung Republik Indonesia yang perlu menjadi perhatian kita bersama, yakni antara lain :
1. Proses Rotasi Mutasi dan Promosi merupakan suatu keniscayaan di tubuh organisasi dalam rangka evaluasi peningkatan kinerja, sehingga diharapkan kepada pejabat yang baru dilantik harus memaknainya sebagai langkah awal memasuki gerbang tugas yang penuh dinamika, tantangan dan memerlukan dedikasi yang tinggi, serta melahirkan contoh tauladan dan panutan.
2. Dalam waktu dekat ini akan memasuki tahap pilkada, dimana peran kejaksaan harus bisa dilihat dan dirasakan oleh masyarakat, Kejaksaan harus netral dan harus dapat memetakan serta mengantisipasi AGHT dalam rangka mensukseskan Pemilukada serentak.