BANGKA — Tiga Mahasiswa Universitas Bangka Belitung melakukan penelitian riset terkait Hak Penyandang Disabilitas dikawasan pariwisata Kabupaten Bangka, Sungailiat. Upaya penelitian ini guna untuk memenuhi tugas akademik mahasiswa yaitu, program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) yang dibuat oleh Kemendikbudristek.
Mereka adalah Nurul Hikmah (22) selaku ketua tim, Luthfi Felysia Putri Juharsah (21), dan Muhamad Syafiq Hidayat (20) selaku anggota 1 dan 2.
Penelitian ini dimulai pada tanggal 16 Juli 2024 – 1 Agustus 2024 dengan beberapa tempat yang berbeda dilakukan pada setiap minggunya, seperti Pantai Parai Tenggiri, Pantai Tanjung Pesona, Puri Ansell, Pemandian Air Panas TASYA, dan Taman Kota Sungailiat. Hal ini bertujuan untuk melihat apakah fasilitas hak penyandang disabilitas sudah terpenuhi dalam kawasan pariwisata.
Menurut Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) konvensitentang Hak-Hak Difabel atau Penyandang Disabilitas, yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD. CRPD merupakan instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) internasional dan nasional guna Pemenuhan dan Perlindungan Hak difabel di Indonesia (Development tool and Human Rights Instrument).
Terkait Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang hak hidup untuk PenyandangDisabilitas. Pada pasal 145 mempunyai cakupan yang luas seperti tidak boleh mengabaikan Penyandang Disabilitas, begitupula pada Kawasan Pariwisata akan perlindungan bangunan .Aksesibilitas merupakan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperjuangkan peluang dan kesetaraan dalam berbagai bidang kehidupan mereka.
Dari konvensi Hak Hak Penyandang Disabilitas Internasional dan Hukum Pidana Indonesia sudah cukup memperdulikan penyandang disabilitas, peratura nhukum yang telah diratifikasi keduanya mempunyai kesaman yaitu, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi penyandag disabilitas yang harus dilindungi.