SUNGAILIAT – DPRD Kabupaten Bangka mensahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Sabtu (7/9/2024), setelah sebelumnya mendengar pandangan akhir dari fraksi.
Dalam APBD-P 2024 yang telah disahkan tersebut, terjadi rasionalisasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.
Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M Haris kepada wartawan usai mengikuti paripurna di DPRD, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa sampai adanya pemangkasan TPP ASN dan pemangkasan gaji bagi honorer.
“Langkah ini terpaksa diambil mengingat kondisi APBD Kabupaten Bangka. Pengaruh dari dana transfer dari pemerintah pusat, pengaruh dari dana bagi hasil dari provinsi dan kinerja PAD (Pendapatn Asli Daerah) Kabupaten Bangka,” kata M Haris.
Langkah tersebut, lanjut M Haris, adalah pilihan terbaik untuk saat ini dan setelah melalui kajian dari berbagai aspek. Sebab, bisa saja diambil opsi lainnya, namun akan menimbulkan ekses yang justru bisa memperburuk keadaan.
“Pemotongan ini adalah pilihan paling rasional dan paling manusiawi. Dalam masa transisi ini ada banyak hal yang harus dibenahi sehingga kedepan beban APBD tidak seperti sekarang,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun di lapangan dan dari sejumlah sumber, untuk TPP ASN, gaji tenaga kontrak atau honorer dan gaji anggota DPRD harus berasal dari APBD murni. Jumlah APBD murni Kabupaten Bangka hanya sekitar Rp120 miliar.