Gaji Dipangkas hingga tidak Terdaftar di Database BKN, Honorer Bangka Harus Diberi Ruang Dialog tanpa Intimidasi

by -

Penulis : Heti Rukmana,Pustakawan

Memilukan, Honorer diKabupaten Bangka harus benar-benar mengelus dada atas keputusan pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang memangkas gaji honorer . Tidak tanggung-tanggung, pemangkasan gaji hingga 50 %. Gaji honorer yang diterima honorer Pemkab Bangka yang semula Rp.2.250.000 kini tinggal Rp. 1.125.000. hal serupa juga dialami oleh honorer Sekolah yang menrima gaji dari APBD yang semula Rp.1.300.000 kini tinggal Rp.1.000.000 dan itu belum termasuk pemotongan BPJS.

Defisit keuangan menjadi alasan Pemkab Bangka melakukan hal Demikian. Kebijakan ini sudah pasti menimbulkan kepanikan dan keresahan dikalangan honorer. Namun demikian muncul pertanyaan atas kebijakan ini. Mengingat Kabupaten Bangka saat ini dipimpin oleh PJ , apakah boleh kemudian kebijakan keuangan seperti ini diambil mengingat kewenangan Pj Kepala Daerah sangat terbatas, sesuai dengan Pasal 65 ayat (5) dan (6) UU No. 23 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa tugas Pj hanya mencakup tugas-tugas rutin pemerintahan dan tidak melibatkan pengambilan kebijakan strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, maupun perizinan.

Sekalipun memang benar terhadap defisit yang dialami Kabupaten Bangka, tentu kebijakan yang diambil harus mencerminkan rasa keadilan bukan sebaliknya.
Selain itu, terhadap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan hidup pegawai, Pemkab Bangka seharusnya melakukan dialog dan pendekatan secara persuasive kepada para honorer. Semua perlu duduk bersama untuk mencari solusi dan jalan keluar. Mengambil keputusan secara sepihak sudah tentu akan menimbulkan konflik .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *