TIMAH DALAM PUSARAN POLITIK, HUKUM, EKONOMI DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

by -

Oleh : Ismail Tiger Law

Pemerhati Budaya Melayu

‘Perkara gelap’ dan ‘keuntungan ‘ Diam adalah dua istilah yang muncul dalam historiografi tradisional Bangka. ‘Perkara gelap’ atau kadang-kadang disebut juga ‘ mencuri berjual’ mengacu pada aktivitas perdagangan timah selundupan, Aktivitas ini telah memberikan banyak keuntungan bagi banyak pihak, lawan dan kawan, dan keuntungan ini bagi orang-orang Melayu Bangka di kenal dengan istilah ‘ keuntungan diam’. Istilah-istilah inilah yang membedakannya dengan bisnis resmi yang di akui oleh pemerintah, baik pada masa pemerintahan Kesultanan Palembang maupun di era sekarang, Pada masa kesultanan Palembang, bisnis perdagangan timah yang di akui pemerintah atau yang legal adalah bentuk ‘monopoli’ yang sebenarnya menyimpang dari hukum ekonomi, praktik-praktik ekonomi ekonomi ilegal dalam ekploitasi dan perdagangan timah (pasir timah, timah batangan) sesunguhnya tidaklah sepi dalam sejarah pertimahan di Bangka, menarik untuk bersama kita dalami antara hubungan kekuasaan, produksi dan pemasaran timah. (E.P.Wieringa,”carita Bangka” :Het Verhaal van Bangka’)

Timah adalah salah satu komoditi tambang yang sudah berabad-abad diperdagangkan di pasar internasional, baik dalam lingkup perdangangan intra-Asia maupun dalam lingkup yang lebih luas, Eropa dan Amerika dalam waktu yang berbeda-beda, Aktivitas penyelundupan timah ini tidaklah sekedar perang bisnis, tetapi juga persaingan politik antara dua kesultanan Melayu; Kesultanan Lingga dengan Kesultanan Palembang, kita melihat bagaimana hubungan dan persaingan kekuasaan dalam memperebutkan keuntungan dari komoditi timah. Sultan Lingga ingin memperoleh keuntungan dari perdangan timah telah menjadikan pulaunya sebagai pasar timah gelap dari Bangka, ia berkolaborasi dengan pemimipin bajak laut terkenal, faktor yang mempermudah perdangan selundupan adalah faktor geografis yang pulau-pulau yang dikelilingi laut, berceruk, berteluk, rawa-rawa, melindungi penyelundup dan bajak laut dari pengawasan patroli serta kerjasama dengan bajak laut yang mengetahui situasi di laut, disertai penegakan hukum yang setengah hati. (Leiden : Vakgroep Talen en Culturen van Zuidoost-Azie en Oceanie, hlm 91-2).

Menarik untuk kita telisik kondisi 24 Tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah menjadi menjadi Provinsi, amanah negara kesejahteraan “Welfare state” atau “negara kesejahteraan” adalah konsep di mana pemerintah memegang tanggung jawab utama untuk menjamin kesejahteraan warga negaranya, termasuk melalui program-program sosial dan ekonomi. Konsep ini menekankan bahwa negara tidak hanya bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan (Negara Penjaga Malam ) , tetapi juga untuk memastikan kebutuhan dasar warga negara terpenuhi, muncul dalam benak kita, sejahterakah masyarakat, siapa yang sejahtera dengan kondisi pertimahan di Negeri Kepulauan Bangka Belitung ini, apa yang di hasilkan dari exploitasi ratusan tahun pertimahan di Kepulauan Bangka Belitung ini untuk dan atas amanah Rakyat, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” publik pun terhentak dengan kasus Korupsi Tata Niaga Pertimahan 300 T, dalam pertimbangan Hakim unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi mencakup penyewaan alat pelogaman hingga kerusakan lingkungan, kasus korupsi dalam industri pertambangan timah di Indonesia , memberikan dampak besar terhadap ekonomi masyarakat lokal, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitungpun terhentak terkesan tidak siap dan Perekonomian Provinsi Bangka Belitung terjun bebas.

Korupsi, eksploitasi berlebihan, rusaknya lingkungan, dan terjadi ketimpangan sosial-ekonomi merupakan rantai masalah dari sebuah tata kelolam yang carut marut kegiatan penambangan masih belum memberikan kontribusi bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, kondisi ini mengulangi perjalanan sejarah Pulau ini , antara Kekuasaan, Ekonomi, Politik, dan Hukum , Eksplorasi dan Eksploitasi besar-besaran terhadap logam Timah yang di lakukan dari Kadatuan Sriwijaya abad ke 7 M, Keperabuan Majapahit abad ke 14 M, Kesultanan Banten Abad ke 17, dan kesulatanan Palembang Darussallam Abad ke 17 M sampai detik ini tahun 2025 dan Perut Bumi Bangka Belitung ini tidak pernah goyah dan tetap berdiri Kokoh memberikan kehidupan kepada penghuninya, maka pilihan ada Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *