Anatomi Pengadilan Negeri

by -

Oleh: Pradikta Andi Alvat
PNS PN Rembang

Pengadilan merupakan lembaga yang memiliki mandat konstitusional sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan dibawahnya meliputi badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuasaan kehakiman sendiri menurut Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berdasarkan basis konstitusi, pengadilan merupakan badan peradilan yang berfungsi untuk menyelenggarakan peradilan yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dapat dipahami bahwa pengadilan mengacu pada kelembagaan untuk menyelenggarakan peradilan, sedangkan peradilan mengacu pada proses memeriksa, menerima, mengadili, dan memutus suatu perkara hukum. Pengadilan adalah lembaga, sedangkan peradilan adalah proses.

Anatomi Pengadilan Negeri

Secara fungsi dan struktural, anatomi pengadilan negeri (peradilan umum) itu dibedakan menjadi 3 klaster unit. Klaster pertama, fungsi teknis yudisial. Teknis yudisial disini mengacu pada proses mengadili dan memutus suatu perkara hukum sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pelaku dari fungsi teknis yudisial sendiri adalah hakim sebagai aktor utama dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman.

Hakim, selain menjalankan fungsi teknis yudisial (mengadili dan memutus perkara hukum) sebagai fungsi utama, di sisi lain juga memiliki fungsi tambahan yang sifatnya administratif internal terkait optimalisasi kinerja organ pendukung teknis maupun non-teknis yudisial, yakni sebagai pengawas bidang pada bidang kesekretariatan maupun bidang kepaniteraan serta fungsi administratif eksternal sebagai hakim pengawas dan pengamat terkait realitas eksekusi putusan.

Klaster kedua, fungsi administrasi yudisial. Fungsi administrasi yudisial mengacu pada fungsi-fungsi penunjang secara administratif bagi bekerjanya fungsi teknis yudisial. Fungsi administrasi yudisial mengacu kepada tugas dan fungsi dari bidang kepaniteraan. Bidang kepaniteraan merupakan unit yang memiliki fungsi utama membantu kinerja hakim dalam mengadili suatu perkara hukum, menjadi pintu masuk pertama masuknya perkara hukum ke pengadilan, upaya hukum, dan menjalankan fungsi-fungsi penunjang yudisial lainnya yang sifatnya administratif.