Terungkap!! Perusahaan Ini Tak Bayar Pajak Hiburan Senilai Rp800 Juta Lebih

by -

Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala BPPKAD kurang optimal dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pajak hiburan;
b. Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah BPPKAD:
1) Kurang optimal dalam mengoordinasikan tugas-tugas sub bidang di bawahnya,
yaitu:
a) Sub Bidang Pendaftaran dan Pelayanan Pajak Daerah untuk melaksanakan fasilitasi penerbitan SKPDKB dan STPD; dan
b) Sub Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah untuk melaksanakan intensifikasi pajak hiburan;
2) Tidak menetapkan secara jabatan SKPDKB dan menerbitkan STPD kepada PT LTD-iX.
c. Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD kurang optimal dalam mengoordinasikan tugas-tugas sub bidang di bawahnya, yaitu:
1) Sub Bidang Penagihan dan Piutang Pajak Daerah untuk melaksanakan dan
mengadministrasikan penagihan pajak daerah; dan
2) Sub Bidang Pengendalian Operasional dan Penindakan Pajak Daerah untuk melaksanakan monitoring serta evaluasi pemungutan pajak daerah.

Kendati demikian, kepala BPPKAD Kabupaten Bangka, Hariyadi saat dikonfirmasi perihal tersebut, justru berdalih jika temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti.

“Wa’alaikumsalam, sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI Pak,,” tulisnya via WA, Senin (26/8/24) pagi

Namun saat ditanya sudah seberapa persen pihak PT LTD-iX dalam menyetorkan kewajiban pajaknnya? Hariyadi hanya menjawab jika dirinya akan mengecek datanya.
” Saya cek dulu ya,” timpalnya.

Dan hingga berita ini diturunkan Senin sore, Hariyadi belum juga memberikan keterangan hasil pengecekannya.

Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Bangka masih dalam upaya konfirmasi perihal langkah apa yang akan diambil terkait permasalahan tersebut.

Demikian juga halnya, pihak PT LTD-iX, hingga berita ini ditayangkan masih diupayakan konfirmasinya.(rom)