KPPU juga mendapati bahwa Unit Metering Regulator Station (MRS) Jaringan Gas di Kabupaten Ogan Ilir milik PT Pertagas Niaga dalam kondisi rusak dan tidak berfungsi. MRS merupakan perangkat yang digunakan untuk mengukur jumlah gas yang digunakan oleh pelanggan dan untuk menurunkan tekanan gas. Tidak berfungsinya RMS Jaringan Gas di Kabupaten Ogan Ilir mengakibatkan tidak dapat diukurnya penggunaan jaringan gas oleh pelanggan. Rendahnya utilisasi jaringan gas di Kabupaten Ogan Ilir juga dapat dipengaruhi oleh kebijakan PT Pertagas Niaga dalam menetapkan lokasi pemasangan gas meter di perumahan yang tidak dilalui jaringan pipa distribusi. Serta tidak adanya pengukuran penggunaan gas pelanggan di Kabupaten Ogan Ilir karena rusaknya alat RMS.
Untuk mendukung ketercapaian pengembangan jaringan gas kota, saat ini KPPU terus mendorong terbukanya akses bagi pihak swasta ataupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ikut serta dalam mengembangkan jaringan gas kota. Selain sejalan dengan persaingan usaha yang sehat, terbukanya akses kepada pihak Swasta dan BUMD dapat mendorong terwujudnya target Pemerintah dalam mengembangkan jaringan gas kota untuk menggantikan subsidi dan biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam mendistribusikan gas LPG.
Dalam rangka mengantisipasi potensi permasalahan yang muncul akibat praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, KPPU telah menjadwalkan pemanggilan kepada Presiden Direktur PT Pertagas Niaga dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dan pengoperasian jaringan gas kota. (Rel).