Kasus Korupsi Lahan 1500 Hektar, Kejati Babel Kembali Panggil Eks Kadis LHK Babel dan Dirut PT NKI

by -

PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung, kembali memanggil eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Marwan dan Dirut PT Narina Keisha Imani (NKI).

Dari informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait lahan PT NKI seluas 1.500 hektar di Kota Waringin, Kabupaten Bangka tahun 2018 sampai 2024.

Dari informasi, Marwan dipanggil untuk diperiksa penyidik dengan jadwal pada Senin pagi, 19 Agustus 2024.

Marwan dipanggil terkait kasus korupsi lahan PT NKI seluas 1.500 hektar.

Dari informasi yang diperoleh, pemeriksaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Babel Nomor: PRINT-159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024.

Surat Panggilan Kejati Babel.

Sementara Ari Setioko, dipanggil Kejati Babel pada pekan yang sama namun pada hari berbeda. Ari dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu pagi, 21 Agustus 2024.

Ari diagendakan diperiksa penyidik terkait statusnya sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait lahan 1.500 hektar. Pemanggilan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Babel, Nomor: PRINT-159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024.