Kasus Korupsi Lahan 1500 Hektar, Kejati Babel Kembali Panggil Eks Kadis LHK Babel dan Dirut PT NKI

by -

Terkait perihal pemanggilan ini, dibenarkan kuasa hukum Ari Setioko, dari Kantor Kuasa Hukum AK Law Firm, Dr. Andi Kusuma, SH. MKn. CTL.

Andi yang dihubungi Kamis malam (15/8/2024) tidak menampik kalau kliennya dipanggil untuk menghadap penyidik Kejati Babel, pada Rabu pekan depan.

“Iya klien kami dipanggil sebagai saksi, ini juga berkaitan dengan laporan kita sebelumnya,” kata Andi.

Andi juga menepis adanya tudingan yang menyebutkan laporan pihaknya adalah hoax. Menurutnya pihak Kejati Babel berlaku profesional dalam menangani laporan.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setingginnya terhadap Kejati Babel dalam pemberantasan korupsi, yang sigap menanggapi laporan dari masyarakat dalam hal ini AK Law Firm. Ini menunjukkan laporan kita bukan hoax, on dan sekarang saksi mulai dipanggil,” ujar Andi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, selain soal erugian negara yang ditaksir capai Rp25 miliar, juga ada uang yang diserahkan terkait pengurusan izin lahan tersebut sebesar Rp200 juta. Hingga kini tak jelas pertanggung jawaban uang yang diserahkan tersebut.

Hingga berita ini dipublis, Marwan dan pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi dan verifikasi masih dilakukan terkait pemanggilan tersebut. (007)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *