Surat Keputusan tersebut merupakan pendelegasian yang diberikan oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel, kepada Kepala Dinas ESDM untuk memberikan persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB). Diduga, baik Suranto, Rusbani, Amir Syahbana dan Supianto tidak pernah berkoordinasi dengan Gubernur dalam membuat persetujuan.
Diberitakan, Supianto yang saat ini merupakan Kabid di Dinas Perdagangan Provinsi Babel, ditahan oleh penyidik Pidsus Kejagung RI, Selasa (13/8/24) petang. Dalam rilis resmi dari Kapuspenkum Kejagung RI yang diterima redaksi, Supianto diduga melakukan perbuatan pidana, dengan mengeluarkan RKAB di luar prosedur.
Terkait penahanan ke empat mantan anak buahnya, Erzaldi Rosman yang belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan.(red)