Terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Erzaldi Rosman, Andi mempertanyakan pertanggung jawaban terhadap rincian uang senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) yang diperuntukan untuk pengurusan lahan milik kliennya.
Andi menduga telah terjadi pemufakatan jahat antara koorporat dan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara pada lahan Kota Waringin, Kabupaten Bangka.
Dia menduga telah terjadi pemufakatan jahat antara koorporat dan pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara pada lahan kota waringin daerah Kabupaten Bangka.
“Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2021 tentang menyelenggaraan kehutanan menyebutkan: Pasal 152 yang bunyinya “Setiap kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pasal 149 wajib memiliki perizinan pemanfaatan lingkungan dari Menteri”. Berdasarkan pasal tersebut kewenangan memberikan rekomendasi adalah dari Kementrian bukan melalui kepala daerah,” beber Andi.
Selanjutnya, Andi mengatakan jika ada kepala daerah yang memberikan perintah atau instruksi kepada kepala dinas adalah suatu perintah jabatan yang menyalahgunakan hasil telaah dan kajian kepala dinas.
“Oknum korporat serta oknum pemerintah sebagaimana dsebutkan di atas (PT.SAML. PT.FAL, PT. BAP, Pemdes Kota Waringin) telah melanggar pasal 152 sebagaimana disebutkan diatas. Terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terorganisir oleh oknum kooporat serta pemerintah telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp25 miliiar.
Kemudian Andi menegaskan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Patut diduga, kata Andi, kooporat terkait yaitu PT.SAML, PT.FAL, PT. BAP, telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun dan denda masimal Rp7,5 miliar.
Andi menegaskan Tindakan Erzaldi Rosman telah mengakibatkan kerugian kliennya baik secara material maupun immaterial. Andi meminta Erzaldi Rosman untuk menyelesaikan tanggung jawab terhitung dua kali duapuluh empat jam sejak somasi dilakukan.
“Apabila somasi ini tidak diperhatikan dan Erzaldi tidak menunaikan kewajibannya sesuai jangka waktu tersebut, kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,,” tegas Andi.
Sementara saat ditanya soa somasi ini dan terkait tudingan duit pengurusan lahan sebesar Rp200 juta dibantah keras Gubernur Babel periode 2017-2022 Erzaldi Rosman.
“Kalau masalah NKI Abang dak nek comen. Dak suah (tidak pernah) Abang (Erzaldi Rosman) terima itu,” kata Erzaldi ketikq dihubungi lewat teleponnya, Senin petang (12/8/2024) Pukul: 17.03 WIB.
Hingga berita ini dimuat, sejumlah pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Red)