“Turut serta menjaga dan melindungi negara dari berbagai ancaman baik dari luar maupun dalam negara seperti tertera dalam UUD 45 Pasal 27 ayat 3 dan UU NO 3/ 2022 Pasal 9 ayat 3 sudah jelas mengamanah kan setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam bela negara,” tegas Amir Hamzah.
Amir menambahkan, jika Bela Negara bukan berarti negara akan berperang, dan bela negara bukan hanya soal perang serta perjuangan fisik, namun juga bisa dilakukan dalam bentuk lain sesuai dengan kemampuan warga negara tersebut.
“Program Bela Negara yang digelorakan Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan Negara Republik Indonesia bukan karena Negara ini akan terlibat perang tetapi untuk membina kepekaan terhadap negara dengan kesadaran akan berbangsa dan bernegara dilandasi dengan kecintaan terhadap tanah air dengan keyakinan Ideologi Pancasila dan UUD 1945,” tandasnya. (rel)