Menurut iwan dasar pertimbangannya ke tiga terdakwa menyesali perbuatannya.
” Bong Sun Loy di tuntut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang semula 2 tahun penjara,karena bong sun loy telah banyak mengalami kerugian,” tambah iwan.
Usai membacakan putusan memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut, silakan bong sun loy komunikasi dengan pengacaranya.
Usai diskusi Bong Sun Loy menyatakan pikir pikir.
” Saya pikir – pikir yang mulia. Rufiadin pun menyatakan hal yang sama,Pikir – pikir yang mulia,” jawab keduanya.
Namun berbeda halnya dengan Tarmadi yang tanpa di dampingi pengacara menyatakan menerima putusan tersebut. ” saya menerima yang mulia,” jawabnya.
Begitupun dengan Agung yang di dampingi anggotanya selaku jpu dari kejari Muntok menyatakan pikir – pikir.” Kami dari jpu pikir – pikir juga yang mulia untuk terdakwa Bong Sun Loy dan Rufiadin, akan tetapi untuk Tarmadi kami juga menerima yang mulia,” jawab Agung . (Tami)