Kasus Sulap 44 Hektar IUP PT Bonanza Jadi Sertifikat Hak Milik, Bos AT Tak Kunjung Berikan Penjelasan

by -

BELITUNG – Bos besar Belitung, AT yang disebut-sebut salah satu oknum pengusaha yang menguasai lahan seluas 44 hektar dari wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Bonanza di Desa Air Rayak Tanjungpandan sampai saat ini belum bersedia memberikan klarifikasinya terhadap dugaan penguasaan lahan tersebut.

Padahal sebelumnya, Atian saat dikonfirmasi perihal penguasaan lahan di wilayah konsesi PT Bonanza
via sambungan telepon beberapa waktu lalu, Atian justru berjanji akan memberikan penjelasan terlait permasalahan tersebut.

“Nanti saya akan berikan penjelasan ke wartawan secara langsung di Pangkalpinang biar lebih enak. Sekarang ni saya lagi di Jakarta. Kalau lewat telepon, semua orang nanti mau telepon, tanya ini tanya itu. Maka tunggu ya.. Nantikita ketemu di Pangkalpinang, ” janjinya.

Namun hingga berita ini ditayangkan Atian tak juga muncul untuk memberikan penjelasannya terkait dirinya disebut sebut dalam kasus penguasaan lahan di wilayah IUP PT Bonanza.

Sementara Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo saat dikonfirmasi terkait info penanganan kasus penguasaan atau pencaplokan lahan tersebut oleh pihak Kejati, mengaku belum mendapatkan info.
“Maaf bang, soal itu saya belum dapat info. Nanti kite cek ya. Terimakasih,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Kaolin Bonanza disebut memiliki IUP seluas 60 hektar di Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan. Disebut juga jika IUP dengan total seluas 60 hektar itu, 44 hektarnya kini telah disulap menjadi sertifikat hak milik.

“Perusahaan Kaolin
PT. Bonanza memiliki IUP aktif di Desa Air Rayak Tanjungpandan, IUP 44 hektar,” ucap sumber tertutup yang dapat dipertanggungjawabkan, Jumat (19/7/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *