Kasus Korupsi Komoditas Timah Babel Rp300 T, Lauren: Seharusnya Gubernur Babel jadi Tersangka

by -

JAKARTA – Pengacara terdakwa Suranto Wibowo, Lauren Harianja menyampaikan bahwa kliennya didakwa Jaksa tentang dua hal yakni pendelegasian menerbitkan RKAB dan pengawasan pembinaan. Demikian disampaikan Lauren Harianja dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9/2024).

Diungkapkannya, menurut ketentuan di dalam Undang-Undang Pertambangan dan Admistrasif bahwa Gubernur Babel, Erzaldi Rosman tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas untuk menerbitkan RKAB.

“Gubernur (erzaldi-red) tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas untuk menerbitkan RKAB. Itu kewenangan mutlak yang tidak bisa didelegasikan oleh Gubernur,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *