BANGKA – Belum lama ini, kondisi penerangan jalan umum di seputaran Kota Sungailiat Kabupatrn Bangka sempat menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, banyak lampu penerangan jalan umum tampak tidak menyala sehingga beberapa ruas jalan di wilayah Kabupaten Bangka tampak gelap.
Padahal, pihak Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Perhubungan pada tahun 2023 lalu diketahui telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp12 miliar lebih dalam pengadaan alat/lampu penerangan jalan umum.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 22 Mei 2024.
Dari LHP BPK tersebut, mencatat bahwa anggaran belanja uang atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/pihak masyarakat senilai Rp12.140.000.000,00 (Dua belas miliar seratus empat puluh juta rupiah) yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka pada tahun 2023 lalu, justru menjadi temuan BPK.
Dalam LHP BPK RI 2024, menyebutkan Belanja Uang atau Jasa
untuk diberikan kepada pihak ketiga / pihak masyarakat yang dianggarkan pada SKPD merupakan salah satu bagian dari Belanja dan Jasa pada tahun 2023. Dinas Perhubungan menganggarkan belanja Jasa dan Barang senilai Rp22.157.939.396,00 dan merealisasikan anggaran tersebut senilai Rp21.750.608.482,00 atau sebesar 98,16%. Belanja tersebut antara lain direalisasikan untuk belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak ketiga / pihak masyarakat senilai Rp12.140.000.000,00 dari anggaran senilai Rp12.140.317.500,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen penganggaran dan laporan pertanggungjawaban diketahui bahwa belanja uang dan/atau jasa senilai Rp12.14.000.000,00 merupakan belanja jasa yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain berupa pengadaan dan pemasangan alat/lampu penerangan jalan umum (LPJU) LED 30 watt dan 60 watt stang ornamen lengkap terpasang atas kegiatan penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten/Kota pada sub kegiatan pembangunan prasarana di jalan Kabupaten/Kota dengan rincian pada tabel berikut;