“Mantan Gubernur Erzaldi telah melayangkan dua surat ke KLHK RI, mengusulkan pencabutan IUPHHK-HTI dan PBPH PT BRS. Surat-surat ini jelas menunjukkan bahwa Erzaldi tidak mendukung perpanjangan izin tersebut,” jelas Oktoraszari.
Erzaldi sendiri secara tegas membantah tuduhan tersebut. “Selama menjabat sebagai Gubernur Babel dari 2017 hingga 2022, saya telah meminta kepada pihak kementerian untuk mencabut izin HTI PT BRS,” kata Erzaldi.
Surat pertama dengan nomor 522/0326/DLHK, Pangkalpinang, tanggal 9 Mei 2022, menyebutkan bahwa PT BRS belum melaksanakan kewajiban kemitraan dengan masyarakat. Surat kedua dengan nomor 522/0013/Dishut, tanggal 22 Januari 2018, juga mengusulkan pencabutan izin berdasarkan aspirasi masyarakat dari 6 kecamatan dan 39 desa di Kabupaten Bangka Barat.
“Surat-surat ini menunjukkan komitmen kami untuk mendukung keinginan masyarakat Bangka Barat,” kata Erzaldi. “Informasi yang berkembang saat ini sangat keliru dan tidak berdasar.”
Erzaldi berharap masyarakat Bangka Barat dapat memahami fakta sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan. “Kami sudah berusaha membantu masyarakat dengan mengusulkan pencabutan izin HTI tersebut kepada kementerian,” tutupnya.(rel)