“Bahwa memang dalam proses Pilkada diberi kesempatan kepada para konstentan untuk mengikuti proses itu (pilkada-red) sampai nanti selesai Pilkada. Karena apa, ini adalah hak Demokrasi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum,” jelasnya.
“Kita memberikan dulu kesempatan kepada para konstentan untuk menggunakan hak di pilih dan memilih,” ujarnya seraya menambahkan bahwa konstanta yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi dapat di proses hukum setelah Pilkada selesai.
“Kalau misalnya ada seseorang yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Korupsi setelah hari pemilihan nanti, itu bisa dilakukan proses kalau cukup bukti,” tukasnya. (Red)