50 Siswa, Siswi SMKN 1 Koba, Belajar Regulasi Hak dan Kewajiban Konsumen

by -

KOBA – Sebanyak 50 siswa dan siswi Sekolah Menengah (SMK) Negeri 1 Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) belajar memahami tentang regulasi hak dan kewajiban konsumen yang tertuang dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, ke 50 peserta juga diberikan edukasi pemahaman tentang hak dan kewajiban pelaku usaha, terhadap barang yang di produksi untuk di jual kepada masyarakat selaku konsumen, pada Kamis (25/7) di ruang pertemuan SMK Negeri 1 Koba, Bateng.

Pembelajaran edukasi tentang hak dan kewajiban konsumen, yang di iniasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dalam rangka memberikan edukasi kepada konsumen agar sadar dan paham akan perlidungan konsumen serta penyelenggaraan aksi perlidungan konsumen kepada generasi muda.

Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista mengharapkan, semua siswa dan siswi yang hadir menjadi paham akan regulasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan memahami hak dan kewajiban konsumen.

Serta hak dan kewajiban pelaku usaha, misalnya Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan.

Oleh sebab itu, dirinya mengharapkan, agar siswa dan siswi yang mengikuti kegiatan edukasi ini, menjadi paham tentang perlidungan konsumen dan yang sudah paham diminta untuk dapat memberikan pemahaman kepada keluarga atau sahabatnya masing-masing, sehingga generasi Babel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *