BANGKA – Kasus dugaan korupsi dana desa Kemuja yang diusut Kejari Bangka kian menarik perhatian. Pasalnya, Istohari selaku Kades Kemuja yang diduga ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi dana desa Kemuja diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Brerencana (DP3KB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran informasi di Kantor DP3KB Provinsi Babel. Asyraf Suryadin selaku kepala DP3KB membenarkan jika Istohari merupakan PNS yang berdinas di DP3KB Provinsi Babel.
“Ya benar. Dia PNS namun dia memilih jadi Kades. Maka kita bebaskan dia dari tugas sebagai pegawai kita terhitung sejak dia menjabat jadi Kepala Desa. Meaki demikian, gajinya sebagai PNS tetap kita berikan, ” kata Asyraf saat ditemui di halaman kantor gubernur Babel, Rabu (24/7/24).
Disinggung soal boleh tidaknya seorang PNS merangkap jadi Kades? Dikatakan Asyraf, hal itu diperbolehkan oleh undanng- undang
“Boleh, itu diperbolehkan oleh undang-undang, jika ada PNS yang terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS selama menjadi kepala desa. Dia tetap berhak menerima hak-haknya sebagai PNS, serta mendapatkan tunjangan kepala desa, ” beber Asyraf.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi terhadap dana desa di wilayah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangka kembali jadi sorotan. Mencuatnya kasus dugaan korupsi ini setelah adanya laporan masyarakat kepada pihak kejaksaan, terkait adanya penyalahgunaan dana desa hingga ratusan juta rupiah. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat, justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kades Kemuja. Tohari selaku Kades disebut sebut memanipulasi laporan keuangan dan mengalihkan dana desa untuk kepentingan pribadi.