“Kami sangat menyayangkan pihak sucofindo seakan tidak melalukan verifikasi dan kunjungan lapangan sebelum melakukan pencairan, pencairan seperti dipaksakan. Pencairan ini terindikasi bermasalah karena pencairan baru bisa dilakukan apabila pekerjaan sudah selesai dan sesuai aturan,” tukasnya.
Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum, baik dari pihak Polri maupun Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya penyimpangan Program PSR di Desa Bedengung.
“Juga keadaan tumbang chipping yang dinilai rugikan banyak petani ini sudah kami sampaikan berkali-kali ke Kabid bersangkutan Dinas Pertanian Bangka Selatan namun diam tidak ada tindakan bahkan terkesan membiarkan,” sesalnya.
Senada, masyarakat petani setempat lainnya, DD juga mengaku kecewa dengan pelaksanaan Program PSR tersebut. Bahkan dia membeberkan telah terjadi dugaan peyimpangan (markup) anggaran pada pengerjaan tumbang chipping.
“Dari mulai awal proses tumbang chipping dugaan kejahatan telah terjadi (Markup harga) di kegiatan tumbang chipping oleh Ketua Gapoktan yg mana dari hasil pembicaraan kepala desa kami dengan kontraktor penyedia alat berat teknisnya itu hanya 9 jutaan per hektare, sedangkan Ketua Gapoktan kami telah melakukan penarikan dana sebesar Rp11.500.000,” terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. (red)