“Fenonema judi online ini semakin marak, tidak hanya dilarang secara hukum namun juga bertentangan dengan nilai-nilai agama. Untuk itu kami menghimbau masyarakat maupun ASN Pemkab Bangka Selatan maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam perjudian online,” ujarnya.
Pemerintah pusat maupun daerah saat ini tengah fokus mengimbau masyarakat untuk tidak lagi bermain judi, baik online maupun offline. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyiapkan sanksi bagi ASN yang terpapar judi online.
Tito mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membahas sanksi tersebut dengan sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan lingkungan pemerintahan dan masyarakat di Bangka Selatan dapat terbebas dari praktik perjudian yang merugikan, serta mampu menciptakan suasana yang lebih kondusif dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.