FKB.COM, BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menegaskan akan menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol (judi online).
Pernyataan ini menyikapi Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Joko Widodo pada 14 Juni 2024, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menghapus praktik perjudian daring secara tegas dan terpadu demi melindungi masyarakat.
“Saya himbau ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan agar jangan pernah bermain judi online. Jika terbukti bermain judi online, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan-peraturan yang berlaku,” kata Bupati Riza, Senin (01/07/2024).