FKB.COM, BANGKA SELATAN – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menegaskan akan menyiapkan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol (judi online).
Pernyataan ini menyikapi Keputusan Presiden Nomor 21 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Joko Widodo pada 14 Juni 2024, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menghapus praktik perjudian daring secara tegas dan terpadu demi melindungi masyarakat.
“Saya himbau ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan agar jangan pernah bermain judi online. Jika terbukti bermain judi online, diberikan sanksi tegas sesuai peraturan-peraturan yang berlaku,” kata Bupati Riza, Senin (01/07/2024).
Pemkab Bangka Selatan berkomitmen untuk terlibat secara aktif dalam gerakan nasional untuk memberantas judi online, sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
Bupati Riza juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi judi online, tidak hanya karena ilegal secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama.