Oleh: Pradikta Andi Alvat
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan definisi tersebut, pajak memiliki empat asas penting yakni kontribusi wajib kepada negara yang terutang (dapat dipaksakan dengan sanksi), diatur dalam undang-undang, tidak mendapatkan balasan secara langsung, serta digunakan negara untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Mardiasmo (2016:4), dalam konteks perekonomian negara, pajak memiliki empat fungsi. Pertama, fungsi redistribusi pendapatan. Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional yang kemudian berimplikasi pada terbukanya lapangan pekerjaan sehingga berperan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat. Kedua, fungsi stabilitas. Pajak berperan sebagai sumber pendapatan negara dalam menjalankan kebijakan yang berafiliasi dengan stabilitas harga dan pengendalian inflasi. Ketiga, fungsi mengatur. Pajak dapat digunakan oleh pemerintah sebagai alat pengatur pertumbuhan ekonomi, misalnya dengan memberikan keringanan pajak untuk meningkatkan penanaman modal. Keempat, fungsi anggaran. Pajak menjadi sumber pendapatan negara untuk membiayai pembangunan nasional dan membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Terkait fungsi anggaran, pajak sendiri merupakan sumber utama pendapatan negara. Dalam postur APBN 2024 pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp 2.802,3 triliun, yang bersumber dari pendapatan pajak sebesar Rp 2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 492 triliun. Itu artinya, pajak merupakan sumber pendapatan utama negara, karena 83,8 persen pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, berikut penerimaan pajak Indonesia dari tahun 2022 hingga 2024.
Tahun Penerimaan Negara Penerimaan Pajak
Berdasarkan data di atas, dapat dikatakan, penerimaan pajak merupakan metronom bagi berjalannya program-program pemerintah. Pembangunan nasional baik fisik maupun non fisik sangat ditentukan dari rasio penerimaan pajak. Rasio penerimaan pajak sendiri sangat ditentukan dari kepatuhan pelaporan pajak dari wajib pajak serta optimalisasi potensi penerimaan pajak. Berikut data kepatuhan pajak dari wajib pajak dalam 5 tahun terakhir.