FKB.COM, BANGKA SELATAN — Kelicikan dan kebusukan pelaku dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Rp21 miliar kian terkuak. Pasalnya, dua orang yang namanya dimasukan ke dalam status debitur KUR Bank Sumsel Babel ternyata Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal ini terkuak, saat penyidik Kejaksaan Tiinnggi (Kejati) Bangka Belitung akan melakukan pemeriksaan terhadap dua warga Desa Gudang terkait KUR Bodong Rp21 Miliiar, Selasa (25/6/24).
Pemeriksaan pun akhirnya batal dilaksanakan lantaran diketahui keduanya adalah ODGJ.
Dilansir dari pemberitaan ayobangka.com, sejatinya 2 orang tersebut akan diperiksa lantaran tercatat sebagai debitur Bank SumselBabel.
Keduanya pun dihadirkan keluarga di Aula Kantor Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa pagi (25/6/2024).
Namun ketika tiba gilirannya penyidik merasa seperti terdapat keanehan dari sikap seorang perempua dan pria paruuh baya tersebut.