FKB.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank SumselBabel kepada sekitar 430 debitur, dalam kurun waktu tahun 2022-2023 yang diusut Kejati Babel saat ini kian mencuat.
Pasalnya, KUR sebesar Rp21 miliar yang sudah dicairkan oleh Bank SumselBabel, yang sudah dijaminkan ke PT. Jamkrida dan lembaga penjamin lainnya ternyata tidak dibayarkan oleh pihak Jamkrida lantaran proses pencairan KUR tersebut sejak awal sudah bermasalah.
Hal itu diakui Syainuddin selaku Direktur Jamkrida saat dibincangi di Cafe Tungtau Air Itam Kota Pangkalpinang, Rabu (12/6/24). Menurut Oding sapaannya, terkait kasus KUR Bank SumselBabel yang saat ini diusut Jaksa, pihak Jamkrida tak ada satu sen pun uang yang dikeluarkan untuk pembayaran terhadap KUR yang macet, meskipun diakuinya antara Bank SumselBabel dengan pihak Jamkrida ada Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Memang antara Bank SumselBabel dengan Jamkrida itu ada PKS untuk penjaminan terhadap Debitur di KUR BSB ini sebesar Rp.15 miliar. Namun kami juga mensyaratkan harus ada tranparan dan verifikasi terhadap nama-nama debitur itu,” ungkap Oding.
“Persoalannya, ketika kami akan verifikasi terhadap nama-nama debitur itu. Pihak mereka (Bank SumselBabel, red) tak bersedia. Maka saya tegaskan jika kepala saya ditembak pun tak akan mengeluarkan keuangan daerah untuk kasus KUR tersebut. Maka kalau ditanya sudah berapa banyak uang Jamkrida yang dikeluarkan untuk pencairan KUR itu? Saya jawab satu sen pun tidak akan saya keluarkan. Karena sejak awal sudah bermasalah,” tegas Oding.
Saat disinggung soal siapa yang mempunyai kewenangan untuk pencairan KUR tersebut hingga mencapai Rp21 miliar? Dikatakan Oding jika kewenangan itu ada di pucuk pimpinan Cabang Bank SumselBabel Kota Pangkalpinang.
“Ya, jelas segala kebijakan dan keputusan yang ada di kantor cabang tentunya pimpinan cabang itu yang berwenang,” tandasnya.