Menurut Asintel Fadil, penyidik Kejaksaan menangkap Rian Susanto terkait dengan kasus tambang timah ilegal di hutan lindung Pantai Bubus Belinyu.
“RS berhasil ditangkap dan kita lakukan penahanan saat diketahui hendak berangkat ke Jakarta,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan saat menggelar jumpa pers di Gedung Pidsus Kejati Babel.
“Kegiatan penambangan timah ilegal itu dilakukan RS (Rian Susanto, red) dan P (Pipin, red) di hutan lindung Pantai Bubus Belinyu sejak awal Januari 2023,” ujarnya, Kamis (7/3/24).
Dikatakannya, atas perbuatan Rian, kerugian negara ditaksir mencapai angka sebesar Rp 16 miliar.
“Dengan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 16 miliar,” terangnya. (Rom)