PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, yang dalam hal ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Fery Afriyanto bersama jajaran, serta perwakilan masyarakat penambang hingga stakeholder membahas sejumlah persoalan, terutama terkait tata Kelola pertambangan timah di Babel.
Dalam RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Babel, Rabu (5/6). Berbagai perwakilan masyarakat penambang mendesak pemerintah untuk segera dikeluarkan aturan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar mereka dapat melakukan penambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dijelaskan Pj Sekda Fery bahwa, hingga saat ini Juknis terkait IPR sedang berproses di Kementerian ESDM. Saat ini tengah melakukan penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam penerbitan IPR di blok WPR yang telah ditentukan, yakni di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.
“Kita semua masih menunggu juknis tersebut. Ini penting karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” ungkapnya.
Selain IPR, ia juga menawarkan solusi bagi para penambang, yakni melalui pola kemitraan untuk mengakomodir masyarakat penambang yang ingin menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), salah satunya PT Timah.