FKB.COM, JAKARTA – Kendati tersangka sudah mencapai 21 orang, Kasus dugaan mega Korupsi Timah Babel masih terus bergulir di Kejaksaan Agung Repiublik Indonesia. (Kejagung RI).
Jumat (17/5/24) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Keempat saksi yang diperiksa itu semuanya berasal dari Dinas ESDM Provinsi Babel, diantaranya Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wil. Bangka Tengah dan Bangka Selatan, R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung, dan HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung serta S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.
“Adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, ” ungkap Kapuspenkum, Jumat (17/5/24).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” tandasnya.
Editor : Romli Sumber : Kapuspenkum Kejagung