FKB.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi komoditas timah Bangka Belitung (Babel). Sebanyak 7 (tujuh) orang saksi dilakukan pemeriksaan. Empat (4) diantaranya berasal dari Dinas ESDM Babel.
“Tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, masing-masing berinisial RM selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas ESDM Babel, DA selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas ESDM Babel, GYG selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas ESDM Babel, AP selaku Tim Evaluasi RKAB tahun 2019 pada Dinas ESDM Babel, LYN selaku Perwakilan PT Smart Deal, SYT selaku pihak swasta, dan TNC selaku Koordinator Inspektur Tambang,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana melalui keterangan pers, Senin (13/5/2024).
“Adapun ke tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” katanya.
Diungkapkannya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” terangnya.
Editor : Romli
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI