FKB.COM, BANGKA – Kasus dugaan mega korupsi tata kelola timah Babel masih terus mencuat ke permukaan. Rabu (8/5/24) kemarin, pihak Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan JAM Pidsus kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 Orang Saksi terkait perkara kasus mega korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Forumkeadilanbabel.com pada Rabu malam. Ke 3 (tiga) saksi yang diperiksa itu diantaranya berinisial LT selaku Direktur Auto Prima Motor, ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin, dan YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut Sumedana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambungnya.
Kasus mega korupsi tata kelola timah di wilayah IUP PT Timah periode tahun 2015- 2022 ini terus menyedot perhatian publik hingga level nasional, khusunya masyarakat Bangka Belitung dari pegiat anti korupsi maupun aktivis dan pemerhati kasus mega korupsi itu mendesak Kejagung untuk menyeret para pelaku yang selama ini menjadi pemasok pasir utama ke sejumlah Smelter yang berafiliasi dengan PT Timah pada periode tahun 2015-2022 ke dalam pusaran kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola timah Babel.
“Untuk keadilan hukum dan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Maka kami meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum untuk menyeret para pelaku utama pemasok pasir timah ke sejumlah Smelter yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar itu,” kata Bambang Susilo kepada media ini di Sungailiat, Rabu (8/5/24).
Seperti halnya, kata Bangsus sapannya, nama-nama yang mencuat ke media saat ini, diketahui ada beberapa orang yang cukup terkenal sebagai pelaku pemasok utama pasir timah ke Smelter RBT.
“Dari media kan sudah diungkap kalau oknum inisial Jk bos timah asal Desa Baturusa dan bos timah Atm asal Jebus ini merupakan pelaku utama pemasok pasir timah ke Smelter RBT dalam jumlah yang besar yang diketahui pasir timah itu berasal dari penambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ungkap Bangsus.
Oleh karenanya, Bangsus berkeyakinan bahwa Penyidik JAM Pidsus Kejagung jika akan menegakkan keadilan hukum dalam kasus Mega Korupsi Timaah ini maka para Bos Timah tersebut, harus diseret sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka dalam pusaran mega korupsi tata kelola timah Babel, karena dari merekalah, smelter -smelter itu bisa berproduksi.
“Seret mereka itu, karena Smeleter RBT itu bisa beroperasi lantaran adanya pasokan pasir timah dari para bos timah itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam kasus korupsi komoditas timah Babel tergantung dengan urgensi. Namun, Kuntadi memastikan sepanjang dengan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi komoditas timah Babel maka penyidik dipastikan akan melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan tergantung urgensi dalam perkara ini,” ungkapnya saat jumpa pers di Kejagung, Jumat, (27/4/2024).
“Sepanjang berkaitan dengan perkara ini pasti akan kami panggil,” tegasnya.
Sementara itu, Smelter timah PT refined Bangka Tin (RBT) yang berlokasi di Kawasan Industri Jelitik Sungailiat kembali kedatangan tim Kejaksaan Republik Indonesia.
Rabu (8/5/24) kemarin, terpantau satu unit mini bus bertuliskan Mobil Barang Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terparkir pas di depan pintu masuk Gudang Smelter RBT.
Saat dikonfirmasi kepada security yang bertugas di pintu masuk gudang Smelter RBT, membenarkan jika ada sejumlah petugas dari Kejaksaan yang datang ke RBT.
“Ya, ada beberapa orang. Mereka ada di dalam,” cetusnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah petugas yang mendatangi gudang RBT itu adalah Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia yang terdiri dari ketua Barita Simanjuntak dengan didampingi beberapa personil Kejaksaan setempat.
Kedatangannya ke RBT terkait dengan penyitaan aset RBT sebelumnya, oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama tim pemulihan aset Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kita cuma mendampingi karena semelter PT.RBT ini berada di Kabupaten Bangka tepatnya dikawasan industri Jelitik Sungailiat. Jadi kita (Kejari Bangka, red) diminta mendampingi, ” kata Kastel Miarsyahrizal atas izin Kajari Bangka.
Penulis / editor : Romli