Selain itu, Keberadaan perda tentang desa wisata, diharapkan dapat lebih mengembangkan potensi obyek wisata yang ada di desa-desa. Selain itu, obyek wisata desa dan pengelola yang belum aktif diharapkan dapat segera beroperasi dengan dilindungi oleh aturan hukum.
Saat pembahasan berlangsung, salah satu anggota Pansus, Mansah menuturkan, Babel memiliki banyak wisata alam yang dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni.
“Sehingga bagaimana Pemprov Sumsel membenahi mulai dari transportasi hingga promosi even wisata tahunan untuk mengedepankan Desa Wisata,” ungkapnya.
Hadir juga dalam rapat tersebut Anggota Tim Pansus lainnya, seperti Marsidi, Evi Junita, Dody Kusdian, Ferdiyansyah, Erwandi A Rani, Yoga Nursiwan, Dede Purnama, Edi Junaidi, Ariyanto, Zarkani.(red)