FKB.COM, PANGKALPINANG – Penyidikan kasus pemanfaatan kawasan hutan negara di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2024 kian menyeruak ke permukaan.
Pasalnya, Kasus yang saat ini diusut Kejaksaan Tinggi Babel justru terungkap jika dalam kasus ini melibatkan banyak pejabat di Pemprov Babel dan Dishut Babel.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan mantan Kajati Babel, Asep Maryono bahwa banyak pejabat yang terlibat dalam kasus pemanfaatan hutan negara.
“Disini ada banyak pejabat yang terlibat, tetapi siapa yang akan nantinya dijadikan sebagai tersangka tim penyidik yang akan menentukannya,” ungkap pria yang kini mengemban tugas sebagai Kepala Biro Perlengkapan di Kejaksaan Agung RI, Selasa (2/4/2024).
“Tentu ini akan diserahkan ke Kajati yang baru. Tapi tim penyidik akan selalu berkerja. Tim penyidik sudah diberikan arahan-arahan. Dan kami selalu berdiskusi baik dengan pimpinan Pidsus dan dari Intelijen juga, untuk melakukan sesuatu itu dengan target yang sudah pasti,” tandasnya.
Sementara informasi yang didapatkan dari sumber tertutup juga menyebutkan bahwa kasus tersebut melibatkan salah satu eks pejabat tinggi di Pemkab Bangka. Bahkan Disebutkan juga bahwa mengalir sejumlah uang yang berjumlah milyaran rupiah ke eks pejabat tinggi di Pemkab Bangka tersebut.
“Iya, mengalir Rp 5 milyar ke eks pejabat di Pemkab Bangka. Uang itu dari perusahaan swasta,” kata sumber tertutup yang enggan disebutkan namanya ini.
“Berkaitan dengan izin ke perusahaan yang dikeluarkan eks pejabat di Pemkab Bangka,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, masih diupayakan konfirmasi ke pihak terkait. (Rom)