FKB.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan mafia tanah yang marak di Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka mendapat perhatian serius dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu terlihat dari semakin intensnya pihak Kejati Babel menangani dugaan kasus mafia tanah tersebut. Diantaranya kawasan hutan produksi seluas 1.500 hektare di Kabupaten Bangka.
Bahkan, penanganan dugaan kasus pemanfaatan hutan produksi ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Demikian disampaikan Asintel Kejati Babel, Fadil Regan saat menggelar konferensi pers di Halaman Gedung Pidsus Kejati Babel, Senin (01/04/2024) petang.
“Kasus pemanfaatan kawasan hutan negara di Hutan Produksi Sigambir, Kotawaringin, Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektare, kita tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, karena kita sudah menemukan peristiwa pidana disini,” kata Fadil.
Tidak hanya penyalahgunaan atau pengalihan sebagian fungsi lahan, Fadil membeberkan, kawasan hutan produksi itu juga telah diperjualbelikan oleh oknum pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Kep. Babel dan dikuasai oleh beberapa perusahaan.
“Kasus ini berawal dari kawasan hutan produksi yang diberikan izin pemanfaatan kawasan hutan berdasarkan perjanjian kerjasama oleh Pemerintah Provinsi (Babel-red). Namun sebagian (lahan-red) telah berubah fungsi dan dikuasai oleh beberapa pihak,” ungkapnya.
“Dan sebagian juga telah diperjualbelikan oleh oknum pegawai Dinas Kehutanan Provinsi dan sebagian juga dikuasai oleh beberapa perusahaan dengan bekerjasama melalui Kepala Desa Labu Air Pandan dan Desa Kotawaringin,” sambungnya.
Melalui tahap penyidikan ini, diutarakan Fadil, pihaknya baru akan dapat mengungkap tersangka dan menentukan nilai kerugian negara dari dugaan kasus mafia tanah ini.
“Nanti, justru melalui proses penyidikan inilah kita dapat menemukan tersangkanya. Dari proses penyelidikan kemarin, kita sudah meminta keterangan beberapa saksi. Kasus dugaan mafia tanah ini dimulai tahun 2018 hingga saat ini,” pungkasnya. (red)